Selasa, 05 Juli 2011

Institusi Keluarga

Tipe Keluarga:
 Keluarga bersistem Konsanguinal:
Menekankan pada pentingnya ikatan darah, seperti misalnya hubungan seseorang dengan orang tuanya.
 Keluarga dengan sistem Konyugal:
Menekankan pd pentingnya hubungan perkawinan (antara suami & isteri); ikatan dgn suami atau istri cenderung dianggap lebih penting daripada ikatan dgn orang tua.
• Keluarga Batih (nuclear family):
Satuan keluarga terkecil yg terdiri dari ayah, ibu dan anak. Menurut William Goode, keluarga batih tdk mengandung hubungan hubungan fungsional dgn kerabat dari keluarga orientasi salah satu atau kedua belah pihak.
• Keluarga Luas (extended family):
Terdiri atas beberapa keluarga batih.
Bisa berbentuk:
1) Joint Family: Terdiri atas beberapa orang laki-laki kakak beradik beserta anak-anak mereka, dan saudara kandung perempuan mereka yg belum menikah. Laki-laki tertua di antara kakak beradik menjadi kepala keluarga manakala ayah mereka meninggal dunia. Dijumpai di India dan Pakistan.
2) Keluarga luas Virilokal: terdiri atas suatu keluarga batih ditambah keluarga batih para putra dalam keluarga batih senior tersebut. Dijumpai di Nias.
1. Aturan Mengenai Perkawinan
Setiap masyarakat mengenai berbagai aturan mengenai perkawinan. Ada aturan mengenai apakah jodoh harus dari anggota kelompok sendiri ataukah hrs dari kelompok lain. Siapa di antara kelompok sendiri yg boleh dinikah; jumlah orang yg boleh dinikah dalam waktu yg sama; tempat menetap setelah perkawinan; dan aturan mengenai garis keturunan.
INCEST TABOO:
Yang melarang hubungan perkawinan dengan keluarga yg sangat dekat, seperti perkawinan seorang anak dgn salah seorang orang tuanya atau saudara kandung. Larangan ini tdk terbatas pd hubungan darah sangat dekat, tetapi sering mencakup kerabat di luar orang tua dan saudara kandung.
BENTUK PERKAWINAN:
1. Monogami: Perkawinan antara seorang laki-laki dgn seorang perempuan pd saat yg sama.
2. Poligami: Perkawinan antara seorang laki-laki dgn beberapa perempuan pd waktu yg sama, atau antara seorang perempuan dgn beberapa orang laki-laki pd waktu yang sama.


1. Perkawinan Kelompok (Group Marriage):
Perkawinan dua orang laki-laki atau lebih dengan dua orang perempuan atau lebih pada waktu yg sama.
1. Sororal Polygyny: Perkawinan antara seorang laki-laki pd waktu yg sama dgn beberapa orang perempuan yg merupakan saudara kandung.
ATURAN MENGENAI KETURUNAN
1. Patrilineal
2. Bilateral
3. Matrilineal
4. Keturunan Rangkap:
Ditarik melalui laki-laki secara patrilineal dan melalui perempuan secara matrilineal (orang dayak di Kalimantan Tengah).
POLA MENETAP
1. Pola Patrilokal
2. Pola Matri-Patrilokal
3. Pola Matrilokal
4. Pola Patri-Matrilokal
5. Pola Bilokal
6. Polo Neolokal
7. Pola Avunculokal
Pola Avunculokal: merupakan suatu pola matrilineal yg didalamnya seorang laki-laki menetap di desa paman dari pihak Ibu (kakak laki-laki ibunya)
FUNGSI KELUARGA
1) Keluarga Berfungsi untuk mengatru penyaluran dorongan seks. Tidak ada masyarakat yg memperbolehkan hubungan seks sebebas-bebasnya antara siapa saja dalam masyarakat.
2) Reproduksi berupa pengembangan keturunan.
3) Untuk menyosialisasikan anggota baru masyarakat sehingga dpt memerankan apa yg diharapkan darinya.
4) Afeksi: keluarga memberikan cinta kasih pd seorang anak.
5) Keluarga memberikan status pd seorang anak.
6) Keluarga memberikan perlindungan pd anggotanya.
7) Keluarga menjalankan berbagai fungsi ekonomi tertentu seperti produksi, distribusi, dan konsumsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar.
dan terima kasih jika anda telah berkomentar.